75/Pid.Sus/2022/PN Amr
| Nomor | 75/Pid.Sus/2022/PN Amr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Amr |
| Panjang Dokumen | 97.172 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →