Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pid.Sus/2022/PN Amr

Nomor75/Pid.Sus/2022/PN Amr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Amr
Panjang Dokumen97.172 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →