Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

75/Pid.Sus/2025/PN Tjt

Nomor75/Pid.Sus/2025/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen105.064 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →