Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

763/Pdt.G/2024/PA.Bjr

Nomor763/Pdt.G/2024/PA.Bjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Bjr
Panjang Dokumen37.434 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan penggugat dengan Verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp277.500,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →