Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

763/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor763/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mpr
Panjang Dokumen37.616 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Member izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu Raj?I terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.110.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →