Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

764/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor764/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen30.413 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →