Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

764/Pdt.G/2025/PA.Prg

Nomor764/Pdt.G/2025/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen38.068 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat, [nama disamarkan] terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →