764/Pdt.G/2025/PA.Prg
| Nomor | 764/Pdt.G/2025/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 38.068 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat, [nama disamarkan] terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →