Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

765/Pdt.G/2024/PA.Clg

Nomor765/Pdt.G/2024/PA.Clg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Clg
Panjang Dokumen40.628 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat, ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →