Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

7661/Pdt.G/2022/PA.IM

Nomor7661/Pdt.G/2022/PA.IM
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA IM
Panjang Dokumen24.054 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 390000 (tiga ratus sembilan puluh ribu );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →