766/Pdt.G/2024/PA.Clg
| Nomor | 766/Pdt.G/2024/PA.Clg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Clg |
| Panjang Dokumen | 40.603 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat, ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →