Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

766/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor766/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen351.626 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi seluruhnya; DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatanKonvensi Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Menetapkan terhadap 1 (satu) unit mobil [nama disamarkan] No. [nama disamarkan] 1643 [nama disamarkan] sebagai Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas Harta Bersama sebagaimana…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →