Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

767/Pdt.G/2025/PA.Cjr

Nomor767/Pdt.G/2025/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Cjr
Panjang Dokumen47.992 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai, berupa: Mut?ah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →