767/Pdt.G/2025/PA.Cjr
| Nomor | 767/Pdt.G/2025/PA.Cjr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Cjr |
| Panjang Dokumen | 47.992 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum mengambil akta cerai, berupa: Mut?ah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], Lahir [tanggal disamarkan] dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →