Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

768/Pid.Sus/2025/PN Stb

Nomor768/Pid.Sus/2025/PN Stb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Stb
Panjang Dokumen126.337 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →