Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

769/Pdt.G/2024/PA.Dp

Nomor769/Pdt.G/2024/PA.Dp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Dp
Panjang Dokumen12.067 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 655.000,- (enam ratus empatpuluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →