Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G.S/2023/PN Sgn

Nomor76/Pdt.G.S/2023/PN Sgn
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Sgn
Panjang Dokumen23.125 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →