Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

76/Pdt.G/2024/PA.Blu

Nomor76/Pdt.G/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen50.418 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →