76/Pdt.G/2024/PA.PP
| Nomor | 76/Pdt.G/2024/PA.PP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA PP |
| Panjang Dokumen | 470.358 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Padang Panjang; 3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati kesepakatan perdamaian dalam mediasi tanggal 10 Juni 2024; 4. Menghukum Pemohon ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Termohon ([nama disamarkan]) sebelum ikrar talak diucapkan berupa mut?ah berupa perhiasan dalam bentuk 1 (satu) buah cincin emas murni dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →