Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/K_PM.I/2023/PM.I-01

Nomor77/K_PM.I/2023/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2023
PengadilanPM I-01
Panjang Dokumen126.264 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan membiayai perkara sebesar Rp10.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.666667 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →