7760/Pdt.G/2022/PA.IM
| Nomor | 7760/Pdt.G/2022/PA.IM |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA IM |
| Panjang Dokumen | 45.312 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan sah perkawinan almarhum ([nama disamarkan]) dengan Pemohon ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 1998 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat; 3. Menetapkan Pencatatan Pernikahan almarhum dan pemohon di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat; 4. Menetapkan sah anak-anak yang lahir dari pernikahan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →