Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pdt.G/2025/PA.Ed

Nomor77/Pdt.G/2025/PA.Ed
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ende
Panjang Dokumen76.149 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Dalam Rekonvensi : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Ende Tahun Anggaran 2025;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →