Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor77/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pagaralam
Panjang Dokumen54.629 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp357.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →