Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pdt.G/2026/PA.Kra

Nomor77/Pdt.G/2026/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Kra
Panjang Dokumen38.618 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat [nama disamarkan] terhadap Penggugat [nama disamarkan]; 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membeyar biaya perkara ini sejumlah Rp229.000,0 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →