Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pdt.P/2025/PA.Bitg

Nomor77/Pdt.P/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Bitg
Panjang Dokumen29.993 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankeliijke Verklaard); ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →