77/Pdt.P/2026/PA.Pml
| Nomor | 77/Pdt.P/2026/PA.Pml |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pml |
| Panjang Dokumen | 28.171 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 1987. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →