Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Bul

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen102.810 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 11 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →