Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Mna

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Mna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mna
Panjang Dokumen74.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →