77/Pid.Sus/2023/PN Mna
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 74.590 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut dan dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →