Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2023/PN Wkb

Nomor77/Pid.Sus/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen90.284 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →