77/Pid.Sus/2023/PN Wkb
| Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 90.284 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →