Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

77/Pid.Sus/2025/PN Pbg

Nomor77/Pid.Sus/2025/PN Pbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pbg
Panjang Dokumen98.486 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →