781/Pid.Sus/2023/PN Pdg
| Nomor | 781/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pdg |
| Panjang Dokumen | 99.885 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →