Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

782/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor782/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen66.632 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →