782/Pid.Sus/2023/PN Kis
| Nomor | 782/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kisaran |
| Panjang Dokumen | 66.632 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 4 bulan serta denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →