Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

783/Pid.Sus/2022/PN Ptk

Nomor783/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Ptk
Panjang Dokumen126.172 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →