785/Pid.Sus/2022/PN Ptk
| Nomor | 785/Pid.Sus/2022/PN Ptk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Ptk |
| Panjang Dokumen | 65.440 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →