78/Pdt.G/2022/PA.Buk
| Nomor | 78/Pdt.G/2022/PA.Buk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buk |
| Panjang Dokumen | 44.504 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan perkawinan Penggugat ( [nama disamarkan] ) dan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada tanggal 18 Januari 2016, putus karena fasakh ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →