Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pdt.G/2025/PN Lbo

Nomor78/Pdt.G/2025/PN Lbo
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Lbo
Panjang Dokumen34.594 karakter

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Limboto tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp329.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →