Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pdt.G/2026/MS.Bir

Nomor78/Pdt.G/2026/MS.Bir
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Bireuen
Panjang Dokumen15.506 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan gugatan Penggugat gugur; 2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →