Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor78/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen65.570 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →