Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2023/PN Lss

Nomor78/Pid.Sus/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen171.990 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tanpa hak melakukan perekaman seksual. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →