78/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 78/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lasusua |
| Panjang Dokumen | 171.990 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tanpa hak melakukan perekaman seksual. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →