Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2024/PN Sbh

Nomor78/Pid.Sus/2024/PN Sbh
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Sbh
Panjang Dokumen128.856 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan membeli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →