Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

78/Pid.Sus/2025/PN Bek

Nomor78/Pid.Sus/2025/PN Bek
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bek
Panjang Dokumen98.590 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →