791/Pdt.G/2025/PA.Bkls
| Nomor | 791/Pdt.G/2025/PA.Bkls |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bkls |
| Panjang Dokumen | 67.452 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] berada dalam kuasa asuh (hadhanah) Penggugat, dengan kewajiban Penggugat tetap memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →