Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

792/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor792/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen52.253 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadapPenggugat ( [nama disamarkan] ); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp386.000,00 (Tigaratus delapanpuluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →