Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

793/Pdt.G/2024/PA.Pwl

Nomor793/Pdt.G/2024/PA.Pwl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pwl
Panjang Dokumen41.356 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir: 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 370.000,00,-( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →