796/Pid.B/2023/PN Blb
| Nomor | 796/Pid.B/2023/PN Blb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Blb |
| Panjang Dokumen | 134.471 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan dalam Jabatan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →