798/Pdt.G/2025/PA.Bkls
| Nomor | 798/Pdt.G/2025/PA.Bkls |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bkls |
| Panjang Dokumen | 41.364 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i kepada Termohon ( [nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkalis; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →