Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2024/PN Gto

Nomor79/Pdt.G/2024/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen279.554 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.431.695,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →