Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor79/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA Sby
Panjang Dokumen52.466 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 1825/Pdt.G/2024/PA.Lmj. tanggal 17 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →