Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor79/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen49.817 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 15 April 2007 bertempat di Parumaan, RT 006 RW 003, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan satu orang anak bernama: 3.1. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; 3.2. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-laki;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →