79/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 79/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 49.817 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN : 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada 15 April 2007 bertempat di Parumaan, RT 006 RW 003, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; 3. Menetapkan satu orang anak bernama: 3.1. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Perempuan; 3.2. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-laki;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →