Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pdt.P/2026/PA.Lbs

Nomor79/Pdt.P/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lubuk Sikaping
Panjang Dokumen56.080 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2026 di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman; Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (ayah kandung); [nama disamarkan] (Istri/janda); [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →