79/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 79/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lubuk Sikaping |
| Panjang Dokumen | 56.080 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2026 di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman; Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah: [nama disamarkan] (ayah kandung); [nama disamarkan] (Istri/janda); [nama disamarkan] (anak perempuan kandung); [nama disamarkan] (anak laki-laki kandung); [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →