Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pid.B/2022/PN Mar

Nomor79/Pid.B/2022/PN Mar
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen146.987 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →