Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor79/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen79.990 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →