Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

79/Pid.Sus/2025/PN Gto

Nomor79/Pid.Sus/2025/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen89.050 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →